Soal Perangkat Desa Awu Luktar Yang Menang di PTUN, Ketua BPD Tegaskan Harus Kembalikan

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 19:37 WIB
Ketua BPD Awu Roy Yalume (Foto AR Djafar/metrosulteng.com)
Ketua BPD Awu Roy Yalume (Foto AR Djafar/metrosulteng.com)

METROSULTENG.com, Banggai – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Awu Kecamatan Luwuk Utara (Luktar) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Roy Yalume angkat bicara soal dua perangkat desa yang diberhentikan pada Maret 2018 lalu, kemudian mereka mengugat dan menang di PTUN Palu dan Makassar.

Namun hingga kini belum dikembalikan pada jabatannya semula sesuai amar putusan PTUN Palu dan Makassar. Kedua perangkat Desa Awu tersebut adalah mantan Kaur Kesra, Zubair K. Dunggio dan Kaur Pemerintahan, Muhammad Pritzno ZK. Dunggio

Menurut Roy, dari awal BPD sudah berupaya memperjuangkan ketujuh aparat desa yang diberhentikan mantan Kades Awu Hambali Nyambang, agar mereka bisa kembali bertugas.

“Waktu pemecatan tujuh aparat desa, BPD sudah ngotot agar Hambali selaku kades waktu itu, membatalkan pemecatan mereka, termasuk Zubair selaku Kaur Kesra dan Pritzno Kaur Pemerintahan. Kami perjuangkan pembatalan pemecatan mereka, mulai dari camat hingga Bupati, dengan mengirimkan surat beberapa kali sampai ada proses mediasi. Tapi perjuangan kami tak membuahkan hasil, hingga Zubair dan Pritzno menggugat ke PTUN, dan memenangkannya baik di PTUN Palu dan Makassar,” ungkap Ketua BPD Awu, Roy Yalume pada metrosulteng.com, belum lama ini, saat dijumpai di salah satu rumah warga, di Desa Awu.

Baca Juga: Akpol 96 Luncurkan Buku Berjudul Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput

Baca Juga: Banjir Genangi Rumah Warga di Desa Bahomakmur Morowali

Dia mengatakan, sebenarnya saat Zubair dan Pritzno menang di PTUN Makassar pada 2019 lalu, Kades Awu Hambali Nyambang sudah melaksanakan putusan PTUN Palu dan Makassar dengan mengembalikan status keduanya sebagai kaur kesra dan pemerintahan. Dan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap Usman R. Effendy yang menggantikan Pritzno sebagai Kaur Pemerintahan, dan Yuli Jaheng yang menggantikan Zubair sebagai Kaur Kesra.

“SK pemberhentian Yuli dan Usman kalau tidak salah dikeluarkan ditahun 2019 oleh Hambali Nyambang selaku Kades Awu, setelah Zubair dan Pritzno menang di PTUN Makassar. Dan sampai sekarang belum ada pemberitahuan atau penyampaian dari Pemdes dalam hal ini H. Udin Lumuan sebagai Kades Awu sekarang kepada BPD, soal pembatalan SK pemberhentian maupun SK baru keduanya. Jadi, setahu kami (BPD), Yuli dan Usman itu sudah diberhentikan. Hanya saja, Yuli pernah saya tanya mengaku belum terima surat pemberhentian mereka,” terang Roy.

Baca Juga: Tabrakan Avanza dan Pickup di Jalur Pandiri Poso, Begini Kondisi Penumpang

Baca Juga: Gubernur Sulteng Minta Potensi SDA di Sigi Dikelola Maksimal untuk Percepatan Kesejahteraan 

Lanjutnya, setelah dikeluarkan SK pemberhentian Usman dan Yuli, Hambali kemudian menerbitkan SK baru pengangkatan Muhammad Pritzno ZK. Dunggio sebagai Kaur Pemerintahan, dan Zubair K. Dunggio sebagai Kaur Kesra.

“Nah, SK baru inilah yang dipersoalkan Zubair dan Pritzno. Karena Hambali selaku Kades Awu pernah mengeluarkan SK pemberhentian, maka keduanya ingin bunyi SK yang diterbitkan harus merujuk pada bunyi putusan TUN dikembalikan pada jabatan semula,” jelas Roy.

Dari situlah, titik awal persoalan Zubair dan Pritzno bergulir yang sampai saat ini masih menggantung. “Kalau menurut hemat saya, kemungkinan Hambali tidak mau buat SK merujuk pada putusan TUN, karena dia (Hambali) tidak mau terjerat dengan pembayaran hak-hak mereka (Zubair dan Pritzno). Dan sebenarnya kalau keduanya (Zubair dan Pritzno) menerima SK yang diterbitkan oleh Kades Hambali, dan melaksanakan tugas seperti semula, pastinya persoalan ini sudah lama selesai, tidak menggantung sampai sekarang,” tutur Ketua BPD dua periode itu.

Soal putusan TUN yang dimenangkan Zubair dan Pritzno, BPD sudah mempertanyakan dan menegaskan kepada Kades Awu yang sekarang dijabat H. Udin Lumuan dalam rapat beberapa waktu lalu, agar mengembalikan jabatan kedua perangkat desa itu seperti semula sesuai amar putusan TUN.

 Baca Juga: Polres Poso Tetapkan EB Tersangka Pembunuhan di Lore Piore, Masih Ada Hubungan Keluarga dengan Korban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Metrosulteng.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X