DUA hari ini, media di Sulteng cukup viral memberitakan Gubernur Sulawesi Tengah dengan tegas menolak keputusan akhir Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden, tentang hasil seleksi Jabatan Tinggi Madya Provinsi Sulawesi Tengah. Banyak masyarakat yang secara terbuka mendukung kebijakan ini.
Pertanyaannya apa "perlu" Gubernur Sulawesi Tengah merespon secara terbuka, reaktif dan dengan tegas menyatakan tidak akan melantik pejabat yang terpilih? Dalam bentuk pers rilis resmi pemerintah provinsi pula? Apakah ini komunikasi politik yang baik kepada masyarakat Sulawesi Tengah?
Mungkin sebagian masyarakat awam yang tidak paham dengan mekanisme proses seleksi ini akan bangga dengan ketegasan dan keberanian Gubernur ini. Tetapi, buat yang paham proses seleksi Jabatan Tinggi Madya, akan melihat bahwa Gubernur sedang melakukan pengingkaran atau ketidak percayaan terhadap produk kebijakannya sendiri. Mengapa demikian, karena tiga nama kandidat tersebut (kandidat Sekdaprov) adalah usulan Gubernur kepada TPA. Jadi bukan turun dari langit.
Baca Juga: Ahli Hukum: Jika Gubernur Sulteng Menolak Sekdaprov Terpilih, Mendagri Harus Melantiknya
Dalam mekanisme seleksi tahap akhir Jabatan Tinggi Madya dan Pratama akan menghasilkan "tiga nama" terpilih, jadi bukan "tunggal" ataupun "satu" nama.
Ketiga nama kandidat tersebut sudah melalui proses seleksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi hasil bentukan Gubernur. Berarti oleh Panitia Seleksi tiga kandidat dianggap mempunyai kemampuan yang baik, dedikasi dan loyalitas yang sama untuk melaksanakan tugas tersebut.
Jadi, ketiga kandidat mempunyai peluang yang sama untuk menduduki jabatan tersebut tinggal tergantung "subyektifitas" user memilih kandidat yang mana.
Perbedaannya untuk Jabatan Tinggi Pratama setingkat Eselon 2 atau setara kepala dinas di provinsi, "subyektifitas" Gubernur sebagai user yang akan memilih salah satu dari ketiga nama kandidat tersebut. Karena ketiga nama tersebut oleh panitia seleksi sudah dianggap cakap untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama.
Sedangkan untuk proses seleksi Sekda Provinsi setara Jabatan Tinggi Madya Eselon 1b , walaupun usernya adalah Gubernur, tetapi dalam mekanisme ini Gubernur hanya mengusulkan dan penentuan akhirnya ada di Tim Penilai Akhir (TPA), yaitu oleh Presiden.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Tolak Lantik Sekdaprov Yang Ditetapkan Presiden, Ini Alasan Rusdy Mastura
TPA tentu tidak akan melakukan assesment kembali dari awal, terkait kemampuan, dedikasi dan loyalitas kandidat, karena sudah diputuskan oleh Gubernur melalui proses seleksi di daerah.
Sepengetahuan kami Tim Penilai Akhir (TPA) akan bekerja "menguatkan" apa yang sdh diputuskan oleh Gubernur dengan menilai kembali "rekam jejak" kandidat yang biasanya dengan melibatkan kelembagaan BIN, PPATK, KASN ataupun kelembagaan lainnya.Tentu dari "rekam jejak" ini akan banyak isu yang menjadi pertimbangan dalam penetapan TPA untuk ketiga kandidat tersebut.
Sekali lagi TPA bekerja untuk melaksanakan assesment untuk tiga nama kandidat berdasarkan usulan Gubernur, dan bukan hanya untuk satu nama kandidat yang mungkin "diunggulkan" oleh Gubernur.
Kalau satu kandidat diunggulkan, apakah dua kandidat yang tidak di unggulkan turun dari langit ? Tentu tidak, karena mereka terpilih berdasarkan hasil "tiga besar" yang direkomendasikan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Gubernur. Dan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, mengusulkan kepada Presiden untuk diseleksi dan dipertimbangkan untuk ditetapkan menjadi definitif Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Sekretaris Kabinet Deputi Bidang Administrasi Tetapkan Novalina Sekdaprov Sulteng