METRO SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura, menolak melantik Dra. Novalina., MM sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Novalina adalah salah satu dari 3 nama calon Sekdapov yang juga direkomendasikan oleh Gubernur Sulteng.
SK Presiden menetapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah itu adalah produk tata usaha negara yang sah dan dibuat berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Tolak Lantik Sekdaprov Yang Ditetapkan Presiden, Ini Alasan Rusdy Mastura
Andi Syafrani, Dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dimintai tanggapannya, Minggu (11/12/2022) mengatakan, SK Presiden tentang Pengangkatan Novalina sebagai Sekda Provinsi Sulteng adalah produk tata usaha negara yang sah dan dibuat berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.
Sehingga penolakan terhadap Keputusan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Gubernur Sulteng harus dan hanya bisa dilakukan melalui pengadilan atau pembatalan oleh Presiden sendiri.
Baca Juga: Gubernur Selaku PPK, Akan Konsultasikan Keppres Sekdaprov ke Presiden
"Pembatalan oleh Presiden hanya bisa dilakukan jika ada kesalahan hukum dalam proses penetapan," jelasnya.
Skor penilaian setiap calon pejabat melalui serangkaian tes bukanlah ukuran akhir untuk pengangkatan pejabat. Tapi hanya salah satu aspek penilaian dari beberapa aspek lainnya yang tidak melulu kuantitatif.
Penilaian akhir penentuan pejabat berada di dalam kewenangan TPA yang pada akhirnya akan diputuskan sendiri oleh Presiden.
"Penolakan terhadap keputusan Presiden tersebut yang disampaikan oleh gubernur dengan tanpa alasan yang kuat, kecuali hanya persoalan skor tes, bukanlah alasan yang di-justifikasi hukum," tandasnya.
Baca Juga: Sekretaris Kabinet Deputi Bidang Administrasi Tetapkan Novalina Sekdaprov Sulteng
Penolakan Gubernur Sulteng melantik Sekdaprov yang sudah ditetapkan presiden dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah pusat dan sekaligus pelecehan terhadap jabatan presiden.
"Sesuai aturan dalam Pasal 235 (2) UU Pemda, meski Gubernur menolak melantik Sekda, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih pelantikan untuk memastikan keputusan presiden dilaksanakan," ungkapnya.
Jika memang Gubernur Sulteng menolak SK Presiden tersebut, maka dia dapat menggugat Presiden melalui PTUN.***