"Kadis Perumahan Syukri Mattorang Terkait Kisruh Pembebasan Lahan Perluasan Pantai Wisata Matano"
METRO SULTENG- Polemik penyelesaian lahan masyarakat yang masuk area pembangunan objek wisata Pantai Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, belum juga mendapat titik terang.
Kepala Dinas Perumahan Pemerintah Kabupaten Morowali, Syukri Mattorang, mengatakan akan tetap mengikuti kebijakan-kebijakan yang ada pada tahun 2017, berdasarkan ketentuan Appraisal terkait harga lahan masyarakat beserta nilai yang terkandung didalamnya.
"Jadi kami di Dinas Perumahan ini tetap memegang prinsip kebijakan-kebijakan harga yang ditentukan oleh Appraisal," tutur Syukri Mattorang, saat ditemui diruangannya, Senin, (26/9/22).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Salah Satu Kontraktor di Donggala, Ini Kasus yang Ditelusuri
Penentuan harga tersebut, kata Syukri bukan ditentukan Pemda Morowali, akan tetapi ditentukan oleh Lembaga Penilai Asset yaitu Appraisal.
"Dan bukan juga berpatokan sesuai dengan NJOP," ujarnya.
Syukri juga menegaskan bahwa pembebasan lahan Masyarakat Pantai Matano tidak diganti rugi, tapi diganti untung. Selanjutnya, tidak ada lagi perbaikan harga atau penambahan pembayaran.
"Jadi ada 16 orang yang telah menerima manfaat pembayaran dan tidak ada lagi perbaikan harga hingga peninjauan kembali. Sedangkan 6 orang lainnya belum dibayarkan kalau dia ingin diselesaikan, mari kesini kita selesaikan," katanya.
Baca Juga: Dua Guru Asal Desa Lasosodo Sultra Cekcok, Satu Orang Tewas
"Tapi kalau menuntut kita perbaikan "NO" kita akan pagar tinggi-tinggi kalau tidak mau diselesaikan," tambahnya.
Selain itu, kata Syukri pihaknya akan memasang pagar batas, jika lokasi segmen D pembangunan ICON Pantai Matano belum semuanya terbayarkan.
"Apa boleh buat, kalau mereka tidak mau menerima harga yang sudah jelas ini, ya pagar saja tutup aksesnya mereka," ucap Syukri.
Sebelumnya diketahui, Kepala Seksi Bidang Perumahan, Pakruh, menjelaskan bahwa teknis penilaian Asset melalui NJOP dengan jasa lembaga Appraisal itu berbeda.