Pemda Morowali Ancam Pagar Tinggi Sekeliling Rumah Warga yang Tak Mau Dibebaskan, Biar Tak Ada Akses Jalan

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 17:31 WIB
Drs.Syukri Mattorang.Kadis perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan.(DPKPP) Pemkab Morowali. (FOTO: IWAN)
Drs.Syukri Mattorang.Kadis perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan.(DPKPP) Pemkab Morowali. (FOTO: IWAN)

Kalau NJOP hanya menghitung lahan dan bangunan, sedangkan Appraisal menghitung semua nilai yang terkandung didalam lahan Masyarakat tersebut.

Ia memberi contoh jika tanah milik Pak Umar dihitung berdasarkan NJOP, hanya akan mendapat 200 ribu permeter. Sedangkan melalui penilaian Appraisal pada tahun 2017 itu mencapai 325 ribu permeternya.***

Editor: Sofyan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X