METRO SULTENG – Klaim sekelompok masyarakat yang mengaku petani di Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, atas lahan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA), ditanggapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Pemprov Dorong Penyelesaian Klaim Lahan Sebagian Masyarakat terhadap PT ANA
Pihak BPN Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan, semoga masalah tersebut bisa ditemukan solusi secepatnya. Terutama, solusi terbaik dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Solusi tersebut sangat ditunggu semua pihak.
Apalagi, PT ANA sebagai investor pastinya menginginkan kepastian hukum, sehingga dapat beroperasi dan hidup harmonis dengan masyarakat sekitarnya.
Baca Juga: Polemik Lahan PT ANA, Ridha Saleh Tegaskan 3 Poin Itu Bukan Kesepakatan, Tapi Upaya dan Langkah Konkrit Pemda
Menurut Koordinator Substansi Pengendalian dan Sengketa Bidang Pertanahan Kanwil BPN Sulteng, Supardi, PT ANA sudah sangat serius dalam mengurus sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
“Buktinya, mereka beberapa kali datang ke kantor BPN untuk pengurusan sertifikat HGU,” katanya, Selasa siang, (20/9/2022) di Palu.
Kedatangan pihak dari PT ANA, menurut Supardi, sebagai wujud sikap proaktif. “PT ANA ingin aktivitas mereka berjalan lancar setelah hal ini selesai,” ujar Supardi.
Baca Juga: Pemda Harus Tegas, Perintahkan PT ANA Kembalikan Tanah Petani!
Supardi menyampaikan bahwa sertifikat HGU baru bisa terbit, jika tidak ada klaim dari masyarakat atas lahan yang sedang dimohonkan. Artinya, lahan tersebut harus clear and clean terlebih dahulu.
Sementara, saat ini masih ada sebagian masyarakat yang mengaku pemilik atas lahan yang HGU-nya sedang dimohonkan oleh PT ANA.
"Solusi terbaiknya, terletak pada upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Mediasinya harus maksimal," harap Supardi.
Baca Juga: Peduli Perempuan, PT ANA Jalankan Program Pemberdayaan Perempuan di Sektor UMKM
BPN hanya bisa menyupport pemda dalam melakukan mediasi. Lebih dari itu kewenangan BPN sangat terbatas. Hal-hal teknis maupun non teknis dalam upaya mediasi, pemda lebih besar kewenangannya.
"Baik kepada Pemda Sulteng maupun Pemda Morowali Utara, kami bisanya menyupport saja. Karena tugas dan fungsi kami, hanya mendaftarkan ketika ada permohonan pengurusan dokumen yang masuk ke BPN,"ujarnya.
Baca Juga: Intip Perbedaan Daihatsu Terios dan Toyota Rush, Biar Tidak Salah Pilih!
Supardi juga menyampaikan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri soal upaya pemda dalam melakukan mediasi. Sebab, pemda lebih tahu mana yang terbaik.
Hanya saja, jika mediasi yang dilakukan pemda tidak maksimal, maka sengketa lahan dipastikan akan berlanjut. Apalagi berlanjutnya ke ranah hukum.
Baca Juga: Viral Video Ketua RT Dorong Mobil Polisi Halangi Jalan, Mahfud MD Beri Tanggapan
"BPN siap menyupport masyarakat, pemda maupun PT ANA, dalam penyelesaian sengketa ini. Dan harapan kami, dampak dari sengketa ini tidak sampai meluas ke hal-hal yang merugikan,"tambah Supardi.
Dalam upaya mediasi yang telah dilakukan Pemda Sulteng dan Pemda Morowali Utara, BPN Sulteng turut diundang. Juga turun ke lapangan saat peninjauan lokasi. Akan tetapi, apa kesimpulan final dari hasil mediasi, BPN belum menerima surat atau rekomendasi.
Baca Juga: Sstt..HP Realme Ini Harganya Super Murah! HANYA Rp Ratusan Ribu, Speknya Kencang Sekali!
"Jika solusi finalnya sudah ada, biasanya rekomendasi ditembuskan ke kami untuk pengurusan dokumen atau alas hak. Tapi sampai sekarang belum ada,"katanya.
Dia berharap, kiranya sengketa lahan PT ANA dan petani di Morowali Utara, bisa menemukan solusi terbaik. ***