METRO SULTENG-Sebanyak tujuh wilayah di Indonesia sedang ada program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022.
Diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Nah, agar bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Viar Q1 Paling Murah Rp 9 Jutaan, Sudah Dapat STNK dan BPKB
Jangan sampai cuma karena ada satu syarat yang terlewat, sobat jadi batal mengurus pajak kendaraan.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Secara umum, poin-poinnya seperti dilansir Metro Sulteng dari laman otomania.gridoto.com.
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan, yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.
Baca Juga: Dukung Program KTN, Pemda Morowali Matangkan Kesiapan
* Sediakan juga STNK dan BPKB asli.
* Jika semua sudah siap datangi Samsat.
* Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), persyaratannya seperti di bawah ini:
1. Siapkan Dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi