Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga Kepri Berlaku September 2022, Begini Cara Mengurusnya

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 20:15 WIB
Tugu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terletak di bundaran Pulau Dompak.(Foto: Istimewa)
Tugu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terletak di bundaran Pulau Dompak.(Foto: Istimewa)

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

Itulah persyaratan serta berkas-berkas untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X