pemerintahan

Ganjar Ajak Warga Jateng Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga November 2022

Jumat, 16 September 2022 | 06:46 WIB
Ganjar Pranowo saat menghadiri acara di Kota Yogyakarta. (foto: fb ganjar pranowo)

METRO SULTENG-Gubernur Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor II juga dibebaskan.

Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai Rabu, 7 September 2022, sampai nanti tanggal 22 November 2022.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
mengatakan, mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini.

Seperti dilansir dari laman Otomotifnet.gridito.com, Ganjar menjelaskan balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 untuk Warga NTB, Ini Cara Mengurusnya

Insentif itu diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi.

Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

Untuk diketahui, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi : Industri Yang Tidak Pernah Habis Adalah Industri Pariwisata

Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu sebelumnya mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

Terutama bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Halaman:

Tags

Terkini