pemerintahan

Menteri ATR/BPN Ancam Copot Jabatan Anak Buahnya yang Terlibat Mafia Tanah

Senin, 18 Juli 2022 | 17:56 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010, dan atau pasal 170 KUHP dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul : Ingatkan Jajarannya Terkait Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Ancam Copot Jabatan

Halaman:

Tags

Terkini