pemerintahan

Ini Alasan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT

Kamis, 7 Juli 2022 | 12:25 WIB
Muhajir

METROSULTENG, Jakarta-Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin yang diberikan tahun 2022 ini dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos.

Baca Juga: Apel Siaga 331 Petugas Kesehatan Haji Indonesia Mulai Bergerak ke Arafah Dampingi Jamaah Haji

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” imbuh dia dalam keterangan pers.

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Baca Juga: JARI Desak Aparat Investigasi Kecelakaan Kerja di PT GNI yang Menewaskan 2 Karyawan

Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan: “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Baca Juga: Dalam Sepekan Ada 2 Karyawan PT GNI di Morowali Utara Tewas Kecelakaan Kerja

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Lebih lanjut Muhadjir akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Selain pelanggaran terhadap pengelolaan dana operasional, ada juga lembaga sejenis yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana masyarakat.

Baca Juga: Ini Kronologi Karyawan PT GNI Kecebur dalam Sleg Mendidih di Tungku 6 Tambang Nikel di Morowali Utara

Seperti pencabutan izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.

Halaman:

Tags

Terkini