pemerintahan

Nasib Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi, Ini Masalahnya

Senin, 4 Juli 2022 | 08:02 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi

METROSULTENG- Sebanyak 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia. Puluhan jamaah haji itu korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre.

Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Makkah, Minggu (3/2922). Bahkan, kata dia, puluhan jamaah itu harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta. "Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut.

Baca Juga: Sembelih Kurban Ikut Muhammadiyah, Salat Idul Adha Ikut Pemerintah, Ini Hukumnya dalam Islam

Kementerian Agama mengingatkan, kata dia, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jamaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.

"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.

Baca Juga: Ini Sikap Majelis Tarjih Muhammadiyah Terkait Perbedaan Hari Raya Idul Adha 1443 H

Menurut Zainut, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK.

Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, yang kualitasnya juga memuaskan," katanya dilansir Sindonews.com.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022. Ini Waktu Pelaksanaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan, 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di
visa.

Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.

"Jamaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," katanya.***

Tags

Terkini