pemerintahan

Soal Perangkat Desa Awu Luktar Yang Menang di PTUN, Ketua BPD Tegaskan Harus Kembalikan

Senin, 27 Juni 2022 | 19:37 WIB
Ketua BPD Awu Roy Yalume (Foto AR Djafar/metrosulteng.com)

Baca Juga: Daryono Ingatkan Warga Sulbar Jangan Percaya Ramalan Akan Gempa Besar

Apalagi, kedua kaur yang saat ini masih bertugas (Yuli dan Usman) sudah diberhentikan sejak 2019 lalu, pada masa pemerintahan Kades Hambali Nyambang.  

“Dalam rapat, Kades H. Udin Lumuan menyatakan dilemastis. Dia mengaku sangat berat dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan Yuli dan Usman. Sehingga dia katakan tidak akan mengembalikan jabatan Kaur Kesra dan Kaur Pemerintahan, pada Zubair dan Pritzno,” sebut Roy.

Roy pun mengaku, BPD sudah berusaha membantu mengurus masalah kedua perangkat Desa Awu itu (Zubair dan Pritzno), tapi sampai sekarang belum ada solusinya.

“Masalah ini sementara diselesaikan oleh pemeritah daerah dalam hal ini Asisten I Pemkab Banggai dan Kabag Hukum. Pertemuan sudah beberapa kali dilakukan baik di DPRD, DPMD dan di ruang Asisten I, namun belum membuahkan hasil.

Kami pun sudah mengingatkan Kades H. Udin soal kedua kaur yang sampai sekarang masih bekerja tetapi tidak punya SK. Karena BPD sampai saat ini belum menerima SK pembatalan pemberhentian maupun SK baru Kaur Kesra yang dijabat Yuli dan Kaur Pemerintahan yang dijabat Usman. Hal ini kami ingatkan karena jangan sampai kedepannya, status kedua aparat itu dipersoalkan,” pungkas Ketua BPD Awu Roy Yalume.

Baca Juga: Jaksa Agung Menetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Baca Juga: Program Bunga Desa Pemda Poso Besok Sasar Kecamatan Poso Pesisir Utara

Baca Juga: Polda Sulteng Lepas Jenazah Brigpol Janwar untuk Dikebumikan Ditanah Kelahirannya Bogor

Untuk diketahui, polemik pemberhentian perangkat Desa Awu terjadi pada 2018 silam. Sebanyak tujuh orang perangkat desa diberhentikan oleh Hambali Nyambang yang kala itu menjabat Kades Awu.

Ketujuh perangkat desa yang diberhentikan itu yakni, Musyaitir M. Djunean jabatan Sekdes, Muhammad Pritzno ZK. Dunggio Kaur Pemerintahan, Zubair K. Dunggio Kaur Kesra, Supriadi Tosion Kaur Pembangunan, Apriyanti Karim Kaur Umum, Rifhani Abdullah Kadus I dan Toro Ismail Kadus II.

Setelah menerima SK pemberhentian, ketujuh aparat Desa Awu itu mengkaji dan menemukan banyak kejanggalan dalam SK pemberhentian tersebut. Kemudian melaporkannya kepada Camat Luwuk Utara yang saat itu dijabat Djunaidi. Namun tak digubris camat.

Hingga akhirnya, ketujuh perangkat desa yang diberhentikan itu, bersepakat hanya dua orang yaitu Zubair dan Pritzno menggugat Kades Awu Hambali Nyambang dan Camat Luwuk Utara Djunaidi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palu.

Alhasil, gugatan Zubair dan Pritzno dikabulkan pengadilan TUN Palu pada 29 Januari 2019, dengan nomor putusan 10/G/2018/PTUN.PL dan 11/G/2018/PTUN.PL.

Tak terima kemenangan Zubair dan Pritzno, Kades Awu melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding atas putusan TUN Palu tersebut ke Pengadilan TUN Makassar.

Halaman:

Tags

Terkini