pemerintahan

Bupati Donggala Resmikan Layanan Adminduk Capil di Enam Kecamatan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:43 WIB
Bupati Donggala meresmikan layanan Adminduk di enam kecamatan di Kabupaten Donggala. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.

Hal ini dibuktikan dengan peluncuran resmi Pelayanan Langsung Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk Capil) di enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tingkat kecamatan.

Enam kecamatan tersebut masing-masing di Kecamatan Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue Tobata, Labuan, dan Rio Pakava.

Baca Juga: Penurunan Stunting di Donggala, Empat Hal Ini Disebut Butuh Perhatian Bersama

Peresmian tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Adminduk Capil yang melibatkan seluruh pemerintah desa dan kecamatan se-Kabupaten Donggala.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah dalam peningkatan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Donggala Vera Elena Laruni yang melakukan peresmian menekankan,  pembentukan dan pengoperasian UPTD Adminduk di tingkat kecamatan merupakan bagian dari program prioritas yang ia jalankan bersama Wakil Bupati Taufik M. Burhan.

Baca Juga: Polres Donggala Tunjukkan Kepedulian, Bantu Pengendara Saat Mobil Mogok ditengah Operasi

Program ini dirancang sebagai solusi pemerataan pelayanan, sehingga masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak jauh menuju pusat pemerintahan di ibu kota Donggala hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Pelayanan Adminduk di setiap kecamatan ini adalah langkah nyata kami untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih dekat dan lebih mudah. Mulai dari pembuatan NIK, KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dan kematian. Kini semua bisa diselesaikan di wilayah masing-masing,” ujar Bupati.

Keberadaan UPTD tersebut diharapkan mampu memangkas berbagai kendala yang selama ini dirasakan masyarakat. Terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil.

Baca Juga: Kamu Punya Informasi 'PPPK Siluman' Donggala? Lapor Saja Sekarang, Tunggu Apalagi

Dengan jarak yang lebih dekat dan proses yang lebih sederhana, masyarakat dapat mengurus dokumen penting tanpa mengeluarkan biaya transportasi besar atau menghabiskan waktu berhari-hari.

Bupati Donggala mengatakan, efektivitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas, tetapi juga oleh sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Karena itu, melalui Rakor Pelayanan Adminduk Capil, seluruh kepala desa, camat, dan petugas teknis diharapkan dapat memperkuat kerja sama, menyelaraskan mekanisme pelayanan, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten di lapangan.

“Keberhasilan pelayanan adminduk bukan hanya soal bangunan atau peresmian. Kuncinya adalah bagaimana kita semua—pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa—bergerak searah dan melayani masyarakat tanpa hambatan,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini