Putusan ini ternyata tidak diterima jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale. Jaksa kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam sidangnya tanggal 9 September 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum, serta membatalkan putusan PN Poso nomor 304/Pid.B/LH/2023/PN Pso tanggal 19 Desember 2023.
Dalam keputusannya MA menyatakan terdakwa Ahlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah".
Oleh karena itu MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.
Menjawab pertanyaan tentang mengapa Ahlis tidak diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun seperti kades lainnya, Sekdis PMD Morut Charles Toha menegaskan regulasinya jelas tidak otomatis ditambahkan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 118 huruf e UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa mengamanatkan bahwa "Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yaitu 8 (delapan) tahun".
"Ingat, dalam UU itu ada kata "dapat" yang berarti bukan merupakan keharusan untuk memperpanjang jabatan sebagai kepala desa. Kalau selama enam tahun menjabat ternyata terlibat kasus pidana atau tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tentu menjadi bahan pertimbangan," jelasnya.
Baca Juga: Anak Palu Barat Jabat Kajati Sulteng
Dengan gambaran ini, sangat sulit bagi Ahlis untuk diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Tamainusi, apalagi proses hukumnya sudah sampai tingkat Mahkamah Agung dengan keputusan final dan mengikat.
Sementara itu, Camat Soyojaya Yan Berkat Harami mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dan sama-sama menjaga kedamaian di Soyojaya dan Desa Tamainusi pada khususnya.
"Kalau ada yang tidak puas silakan tempuh jalur hukum, ada mekanismenya, silakan ajukan gugatan di PTUN," ujarnya.***