pemerintahan

Donggala Berjuang Dapatkan DBH Migas Selat Makassar, Vera Laruni: Ini Tidak Adil

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:46 WIB
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Pemerintah Kabupaten Donggala, Provnsi Sulawesi Tengah, sedang berupaya memperjuangkan hak daerahnya. Daerah itu menyatakan protes keras atas ketidakadilan dalam kebijakan eksplorasi dan pembagian hasil migas nasional di wilayah perairan Selat Makassar.

Pemkab Donggala mengklaim eksplorasi migas di wilayah tersebut selama ini diabaikan keterkaitannya dengan Donggala.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni menegaskan bahwa Kabupaten Donggala memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari blok-blok migas yang beroperasi di perairan Selat Makassar. Karena secara geografis dan ekologis, wilayah laut Donggala termasuk dalam zona aktivitas eksplorasi dan produksi migas nasional.

Baca Juga: Verifikasi PPPK di Donggala: Langkah Bijak Menjaga Keuangan Daerah

“Kami punya garis pantai, kami punya laut, kami punya hak. Aktivitas migas berlangsung di depan mata kami, tetapi hasilnya tidak pernah kembali ke rakyat kami. Ini tidak adil,” tegas Bupati Vera, Sabtu (28/6/2025), kepada wartawan.

Sejumlah blok migas besar seperti Makassar Strait, Mandar, Ganal, dan Rapak, yang dioperasikan oleh Chevron, ENI Indonesia, Sinopec, dan Pertamina Hulu Energi, telah bertahun-tahun melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di wilayah laut Selat Makassar.

Namun Donggala tidak pernah diakui sebagai daerah penghasil atau terdampak, sehingga tidak mendapat alokasi DBH migas, kompensasi lingkungan, maupun hak Participating Interest (PI) 10%).

Baca Juga: Bupati Vera Laruni Dukung Moderasi Beragama demi Perkuat Kerukunan Umat

Pemerintah Kabupaten Donggala menilai, pencatatan hasil lifting dan distribusi DBH yang hanya menguntungkan provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, tanpa memperhitungkan letak geografis dan beban ekologis di Sulawesi Tengah, adalah bentuk nyata ketimpangan fiskal nasional.

Lebih lanjut, Vera Laruni menyesalkan bahwa selama ini tidak ada pelibatan Pemkab Donggala dalam proses penyusunan AMDAL, pengawasan lingkungan, maupun pelaksanaan CSR oleh KKKS, padahal dampak langsung dirasakan oleh nelayan, masyarakat pesisir, dan ekosistem laut Donggala.

“Kami akan bersuara. Kami akan bersurat. Kami akan melawan ketidakadilan ini dengan cara konstitusional. Jangan rampas hak rakyat kami,” ujar Bupati Donggala.

Baca Juga: Bupati Donggala: Tidak Benar PPPK Diancam Dipecat karena Menolak Gaji

Pemerintah Kabupaten Donggala tengah menyusun dokumen protes resmi dan proposal pengakuan hak daerah, yang akan disampaikan kepada Presiden RI.

Dokumen itu juga akan dimasukan ke Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan SKK Migas. Hal itu kata Bupati Vera, sebagai bentuk tuntutan atas keadilan fiskal dan pengakuan administratif wilayah terdampak migas. (*)

Tags

Terkini