METRO SULTENG - Banyak informasi kurang valid beredar di masyarakat, pasca-pertemuan Pemerintah Kabupaten Donggala dengan Forum Komunikasi ASN PPPK pada 10 Juni 2025 lalu.
Salah satunya, pemberitaan di media lokal
pada Kamis 12 Juni 2025. Pemberitaan tersebut memuat informasi: PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diancam dipecat apabila memprotes gaji tak sesuai SK.
Baca Juga: 'Benang Kusut' PPPK Donggala, Pemkab Upayakan Solusi Pembayaran Gaji
Pemerintah Kabupaten Donggala meluruskan informasi tersebut. Informasi pengancaman memecat PPPK yang memprotes gaji tidaklah tepat.
Pemkab Donggala secara tegas menolak spekulasi liar dan opini negatif di masyarakat terkait pertemuan dengan Forum ASN PPPK Donggala.
Baca Juga: Batik Bomba Donggala, Diperkenalkan pada Generasi Muda Indonesia di Ajang BTN Fashion Week
Olehnya itu, Pemkab Donggala menyatakan beberapa hal sehubungan dengan informasi pemberitaan yang tidak sesuai:
1. Penyampaian ancaman pemecatan terhadap PPPK jika protes gaji tidak sesuai SK, tidaklah benar.
Faktanya, bagi PPPK yang sudah punya SK, Bupati Donggala Vera Elena Laruni menyatakan akan mengevaluasi kinerja mereka, termasuk keaktifan dalam bekerja. Jika ditemukan banyak masalah, sering tidak masuk kantor, maka Bupati berhak memutus kontraknya.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Kirim Bantuan ke Lokasi Banjir Wombo Donggala
2. Semua informasi yang beredar setelah pertemuan antara Pemkab Donggala dengan Forum Komunikasi ASN PPPK, penting untuk mendapatkan keseimbangan informasi agar publik mendapat pengetahuan yang baik.
3. Bupati Donggala mengajak teman-teman media untuk mengambil peran yang lebih edukatif dalam memberikan informasi ke tengah masyarakat. (*)