METRO SULTENG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadwalkan rapat mediasi klaim lahan perkebunan kelapa sawit antara PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) dan PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis besok, 27 Februari 2025, pukul 14.00 WITA, di ruang pertemuan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng.
Agenda utama pertemuan adalah menindaklanjuti pengaduan PT LNM untuk membahas penyelesaian masalah perizinan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT LNM dan PT CAS.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT CAS memiliki izin yang berada di wilayah izin PT LNM di Kabupaten Morowali Utara.
Lahan yang dimaksud terletak di Kecamatan Mamasalato, Kabupaten Morowali Utara, dengan luas 6.450 hektar.
Bahkan, PT CAS yang merupakan bagian dari Central Cipta Murdaya (CCM Group) milik pengusaha kenamaan Siti Hartati Murdaya, telah melakukan land clearing seluas 2.000 hektar di wilayah izin yang dilaporkan PT LNM.
Baca Juga: Usaha Perkebunan Grup Astra Agro di Morut Komit Ciptakan Budaya K3
Untuk menyelesaikan persoalan ini, sejumlah pihak diminta untuk memenuhi undangan rapat Pemprov Sulteng, termasuk Bupati Morowali Utara.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Morowali Utara, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morowali Utara juga diminta hadir.
Sedangkan dari pemerintah provinsi, turut diundang Biro Hukum Pemprov Sulteng, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, serta Tim GIZ Sulteng.
Direktur PT CAS dan Direktur PT LNM juga diharapkan hadir dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, pada tahun 2023, PT CAS juga pernah bersengketa dengan masyarakat di Desa Opo dan Desa Eururu, Bungku Utara, terkait pengelolaan lahan.