METRO SULTENG- Bupati Morowali Iksan B. Abd Rauf mengeluarkan surat edaran untuk memberikan kepastian soal pedoman pengangkatan pegawai Non-ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten Morowali.
Dalam Surat edaran bernomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025 itu ditegaskan bahwa pengangkatan pegawai Non-ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar pengambilan kebijakan ini sesuai dengan regulasi perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta berbagai Keputusan Menteri PANRB terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Karena Memobilisasi Kepala Desa
Selain itu, Bupati Morowali juga merujuk pada beberapa surat edaran dan surat Menteri PANRB terkait penganggaran gaji bagi pegawai Non-ASN serta penjelasan pengadaan PPPK.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menyampaikan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh perangkat Daerah. Berikut isinya.
Pemerintah Daerah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022 yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 1, untuk bulan Januari dan Februari 2025, hingga TMT 1 Maret 2025.
Baca Juga: Amirudin dan Sulianti Berebut Bupati Banggai, MK Putuskan PSU Pilkada Banggai di Dua Kecamatan
Gaji juga akan diberikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN Tahun 2022 dan dinyatakan lulus seleksi CPNS, untuk tiga bulan (Januari hingga Maret 2025), hingga TMT 1 April 2025.
Gaji tetap diberikan bagi pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN Tahun 2022 tetapi tidak lulus seleksi ASN, baik PPPK Tahap 1 maupun seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, hingga mereka diangkat menjadi ASN.
Gaji juga akan diberikan kepada pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Untuk pegawai yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap II, gaji akan tetap dianggarkan sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Kepala perangkat daerah, camat, atau pejabat lainnya termasuk Direktur RSUD dilarang mengangkat atau mengganti tenaga Non-ASN atau sebutan lainnya mulai 1 Januari 2025.
Pengangkatan kembali pegawai Non-ASN hanya dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
Kepala perangkat daerah atau pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.