Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan Pemkab Morowali dapat memastikan pengelolaan tenaga Non-ASN berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memperjelas hak dan kewajiban para pegawai Non-ASN yang terdaftar.***
Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan Pemkab Morowali dapat memastikan pengelolaan tenaga Non-ASN berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memperjelas hak dan kewajiban para pegawai Non-ASN yang terdaftar.***