pemerintahan

Gubernur Sulteng Serahkan Rumah Huntap kepada Bupati Sigi dan Pj Bupati Donggala

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:23 WIB
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (kedua dari kiri) menyerahkan rumah huntap kepada Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, Jum'at 10 Januari 2025. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penandatanganan berita acara serah terima rumah hunian tetap atau huntap yang dibangun Pemprov. Dua kabupaten tersebut yakni Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.

Serah terima huntap sekaligus dengan penyerahan kunci secara simbolis dari Gubernur Sulteng Rusdy Mastura kepada Bupati Sigi Moh. Irwan Lapatta dan Pj Bupati Donggala Moh. Rifani, bertempat di ruang kerja gubernur, Jum’at (10/1/2025).

Baca Juga: Waduh, Berkas Proyek Tanggul Dampala Bocor, Tertulis Ilham Berperan sebagai PPK Bukan Tersangka AR

Gubernur Sulteng menyerahkan rumah huntap kepada Pj Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi (kedua dari kanan).
Rumah huntap yang diterima Pemkab Sigi sebanyak 38 unit yang berada di Desa Poi, Kecamatan Dolo Selatan. Sementara Pemkab Donggala sebanyak 19 unit di Desa Lende, Kecamatan Sirenja.

Rumah huntap yang dibangun berupa Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) T-36 dan diperuntukkan kepada penyintas bencana 2018 yang ada di Kabupaten Sigi dan Donggala.

Dari target 9.241 unit rumah huntap, yang terealisasi atau sudah terbangun hingga akhir 2024 sebanyak 9.163 unit.

Baca Juga: Didampingi Gubernur Sulteng, Wakil Ketua MPR RI Kunker di Donggala

Sisanya sebanyak 78 unit akan dilanjutkan lagi pembangunannya tahun 2025 ini.

Gubernur Rusdy Mastura menyatakan rasa syukurnya atas selesainya pembangunan rumah huntap bagi warga penyintas bencana di Kabupaten Sigi dan Donggala.

Sebagai sosok yang humanis, gubernur turut bersimpati kepada warga penyintas yang selama ini harus bertahan hidup di hunian sementara (huntara) dengan segala kesulitannya.

Apalagi usai dilantik pada pertengahan Juni 2021 silam, Gubernur Rusdy Mastura menyaksikan sendiri masih banyak warga penyintas yang terpaksa tinggal di huntara, karena jumlah huntap yang terbangun masih sedikit.

Untuk melakukan percepatan pembangunan, Pemerintah Provinsi Sulteng mengajukan usulan perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulteng kepada Pusat, yang telah berakhir masanya pada 2020.

Baca Juga: Bupati Delis Temui Menteri Kesehatan RI, Minta Dukungan Peningkatan Layanan Kesehatan di Morowali Utara

Perpanjangan Inpres akhirnya disetujui Presiden Joko Widodo dengan terbitnya Inpres Nomor 8 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulteng.

Selain itu, Pemprov Sulteng juga menarik uang penyertaan modal Bank Sulteng untuk membantu percepatan pemulihan pascabencana 2018.

Halaman:

Tags

Terkini