Dalam persoalan ini, Gafar telah memberikan peringatan bahwa diwilayah darat tersebut tidak bisa diterbitkan usaha galangan kapal, namun jika di laut bisa diproses karena telah ada KBLI dan NIBnya.***
Dalam persoalan ini, Gafar telah memberikan peringatan bahwa diwilayah darat tersebut tidak bisa diterbitkan usaha galangan kapal, namun jika di laut bisa diproses karena telah ada KBLI dan NIBnya.***