METRO SULTENG- Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Morowali, Gafar, merasa telah melakukan upaya pelayanan yang baik kepada pihak investor perusahaan galangan kapal PT Kota Marine Shipyard (KMS).
Gafar mengatakan bahwa pelayanan yang baik tersebut telah diupayakan melalui bimbingan termasuk memberi peringatan terhadap rencana lokasi pembangunan galangan kapal diwilayah Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur.
Baca Juga: Rutin Berikan PMT untuk Posyandu, Anak Usaha Astra Agro di Morut Dukung Program Pemerintah
Sebelumnya, pihak KMS telah mengajukan peta rencana pembangunan galangan kapal. akan tetapi, Gafar menyebut, hanya lokasi darat dan tidak mengikut sertakan wilayah laut.
Dalam proses tersebut, izin berusaha galangan kapal tidak bisa terbit di sistem. Hal ini karena bersebrangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Morowali.
Baca Juga: Kadis DPM-PSTP Morowali Angkat Bicara Soal Salah Bimbingan Perusahan Galangan Kapal
"Wilayah yang diplot itu berada di zona perkebunan, jadi kalau diupload permohonannya di OSS itu, tidak akan keluar PKKPRLnya," kata Gafar saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/12/24).
Dan saat itu, sambung Gafar, sudah di sampaikan ke mereka tidak boleh berkegiatan kalau untuk galangan kapal dan persoalan perizinan galangan kapal bukan kewenangan di DPM-PTSP Morowali.
"Diwilayah darat yang dia plot itu hanya bisa KBLI Pertanian sesuai RDTR. Maka, saya sampaikan ke mereka disitu hanya boleh berkegiatan pertanian dan mereka juga tetap mau mengajukan. Alasan, mereka biar bisa terbit dulu PKPPRLnya,"jelas Kabid Perizinan DPM-PTSP Morowali.
Baca Juga: Pos Nataru Polsek Mori Atas di Lembontonara Optimalkan Layanan bagi Pemudik
Olehnya itu, wilayah yang diplot oleh pihak PT KMS didarat, jika diharapkan muncul di OSS usaha galangan kapal maka tidak akan terjadi karena ketidaksesuaian RDTR.
"Saya sudah jelaskan ke mereka tidak bisa dilokasi itu kalau untuk galangan kapal, tapi mereka bilang "kami hanya berkegiatan di laut, Oke, silahkan diurus karena kewenangan bukan di kami,"pungkas Gafar.
Diketahui, PT KMS merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) non UMK. Perizinannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Dugaan Cinta Terlarang ASN di Dinas Perpustakaan Sulteng
Dalam proses perizinan, pihak PT KMS merasa salah dibimbing oleh DPM-PTSP Morowali. Dimana harapan usaha galangan kapal di wilayah yang telah di plot tapi yang muncul di OSS adalah usaha pertanian pakan ternak.