METRO SULTENG- Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dengan lantang meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal tersebut disampaikan Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (04/06/24) kemarin.
Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 tentang modal awal Badan Pengelolaan Tabungan Rakyat (Tapera) yang berlaku sejak 31 Desember 2018 yang mana pemerintah telah memberikan modal awal kepada BP Tapera yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dengan nilai modal awal itu sebesar Rp 2,5 triliun, terdiri dari Rp 2 triliun sebagai dana pengelolaan dan Rp 500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera.
Baca Juga: Founder Banua Candu Desak Pemerintah Mengkaji Ulang Kebijakan Tapera
"Modal awal tersebut berbentuk tunai yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang bersumber dari APBN tahun 2018," ungkap Rieke Diah Pitaloka.
Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 Rieke Diah Pitaloka menyebut PB Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 pada lokus pemeriksaan di tujuh Provinsi yakni DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Berdasarkan temuan BPK RI Diah menyebut terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga tahun 2021 belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar
"Rincian 25.764 orang dari data BKN senilai 91 miliar, 99.196 orang pensiunan dari data Taspen senilai 476,4 miliar, dan terdapat 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan total dana tapera 133 miliar," beber Diah.
Atas dasar tersebut Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan angaran Rp 2 triliun sebagai dana pengelolaan dan Rp 500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera.
"Dengan ini saya merekomendasikan dan mempertanyakan dimana uang 2 triliun 500 miliyar yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018 yang tercantum dalam PP Nomor 57 tahun 2018 dan dimana uang senilai 567,5 miliar," tegas Diah.
Baca Juga: Inilah Seragam Sekolah Baru 2024 Untuk SD, SMP dan SMA, Ada Kewajiban Pakaian Adat
Diah juga meminta BPK RI tidak hanya melakukan audit di tujuh provinsi saja.
"Itu baru tujuh provinsi, rekomendasi meminta BPK RI melalui Pimpinan DPR RI melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera 2020 sampai 2023 di seluruh Provinsi jangan hanya di tujuh provinsi," tandas Rieke Diah Pitaloka.