METRO SULTENG - PT Agro Nusa Abadi (ANA) telah merespons surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang perintah pelepasan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara seluas 282,74 hektar.
Prinsipnya, PT ANA berterima kasih kepada Gubernur Sulteng yang menyelesaikan konflik berkepanjangan soal lahan kelapa sawit di kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng, M. Ridha Saleh, pada Jum'at siang (3/5/2024) di Palu.
Baca Juga: Tokk...! Pemprov Sulteng Melepas 282,74 Ha Lahan PT ANA di Morowali Utara
"PT ANA juga tetap berharap agar proses pelepasan lahan yang dimaksud tetap didampingi oleh Pemprov Sulteng sebagai mediator selama ini. Ini juga harapan yang disampaikan Direktur PT ANA, Doni Yoga Perdana," kata Ridha Saleh.
Pria yang akrab disapa Edang menyatakan bahwa Gubernur Sulteng juga memerintahkan kepada tim mediasi, untuk segera memfasilitasi pelepasan lahan seperti yang dimintakan oleh PT ANA.
"Bahkan saat ini, pak gubernur telah mendisposisi surat permohonan dari PT ANA kepada Biro Hukum," ujar Edang.
Baca Juga: Dr. Sadino: UU Tidak Berlaku Surut, PT ANA Legal Beroperasi meski Baru Kantongi IUP
Selain itu, gubernur juga meminta agar pelepasan lahan yang masih tersisa di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, segera diproses sesuai dengan kesepakatan mediasi sebelumnya antara semua pihak.
"Gubernur juga menekankan agar PT ANA segera mengurus HGU (hak guna usaha) di atas tanah yang sudah clear and clean statusnya. Supaya setiap kegiatan investasi PT ANA bisa berjalan normal," tandas Edang menyampaikan harapan Gubernur Sulteng. ***