pemerintahan

Draft SK Pengembalian Jabatan Kades Tamainusi Sudah Disiapkan, Kadis PMD: Jum'at Besok Keputusannya

Kamis, 21 Desember 2023 | 18:58 WIB
Kepala Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, Andi Parenrengi. (Foto: BM).

METRO SULTENG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Parenrengi menyatakan sudah mengetahui putusan hukum kasus pidana Kades Tamainusi nonaktif, Ahlis.

Pengadilan Negeri (PN) Poso pada hari Selasa (19/12/2023) memutus ontslagh kasus pidana yang menjerat Ahlis. Ia didakwa JPU melakukan penebangan kayu di areal hutan di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Dikatahui, putusan ontslagh adalah putusan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum pidana. Terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan pidana JPU dan tidak dihukum.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Pidana Kades Tamainusi Nonaktif Diputus Ontslagh PN Poso

Dikonfirmasi wartawan soal pemberhentian sementara Ahlis sebagai Kades Tamainusi pasca putusan PN Poso, Kadis PMD mengungkapkan hari Jum'at besok (22/12/2023) diputuskan mengenai pemberhentian sementara Kades Tamainusi.

"Hari ini masih sibuk sekali. Rencananya besok (Jum'at) diputuskan. Apakah langsung dikembalikan jabatan Kades atau belum. Kami kabari besok kepada rekan-rekan wartawan," kata Kadis PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, dihubungi sore tadi (21/12/2023).

Dinas PMD, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemda Morowali Utara terkait putusan ontslagh Kades Tamainusi. Dan Bagian Hukum mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Cabjari Kolonodale. Karena Cabjari yang menuntut terdakwa saat disidangkan di PN Poso.

Baca Juga: Keluarga Besar Ahlis Sayangkan Isu Vonis Bebas Dihembuskan, Anhar: Itu Mengintimidasi, Pembunuhan Karakter

"Besok itu, setelah kami dari Cabjari Kolonodale, akan langsung kami putuskan tentang pengembalian jabatan Kades. Kalau Cabjari menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan ontslagh PN Poso, maka clear. Jabatan Kades langsung dikembalikan," terang Andri Parenrengi.

Saat ini, draft (surat) pengembalian jabatan Kades Tamainusi telah disiapkan Dinas PMD untuk ditandatangani Bupati Morowali Utara, pasca putusan ontslagh PN Poso. Draft itu tinggal menunggu jawaban dari Cabjari, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak.

"7 hari waktu diberikan pihak pengadilan kepada JPU untuk bersikap. Apakah ada upaya hukum lanjutan pasca putusan ontslagh atau tidak," ungkap Kadis PMD.

Baca Juga: Ombudsman Sulteng Kritik SK Bupati Morowali Utara, Iqbal: Kades Tamainusi Tidak Perlu sampai Diberhentikan!

Disinggung SK pemberhentian sementara Kades Tamainusi tanggal 13 Oktober 2023 nomor 188.45/Kep.B.MU/0234/X/2023 yang ditandatangani Bupati Morowali Utara, dimana pada diktum kedua menyebutkan bahwa SK akan berakhir dengan sendirinya jika Ahlis dinyatakan bebas dari dakwaan. Menjawab itu, Andi Parenrengi mengatakan ada aturan lain yang menyatakan putusan harus inkrah (berkekuatan hukum tetap) dulu.

"Tapi untuk lebih jelasnya, kita menunggu saja besok. Seperti apa hasil konfirmasi dan koordinasi kami dengan pihak jaksa Cabjari Kolonodale," tandas Kadis PMD. ***




Tags

Terkini