Bahkan, lanjut Kades Tamainusi ini, pihak Pengadilan Poso yang melakukan register perkara, tidak ada meminta kepada Pemda Morowali Utara bahwa dirinya harus diberhentikan sementara selama menjalani sidang. Karena dirinya juga kooperatif selama ini.
"Tidak ada yang saya langgar dalam keadaan sekarang ini. Kalau proses hukum alasannya menonaktifkan saya, kita serahkan ke pengadilan. Kita tunggulah apa keputusan pengadilan. Saya bersalah atau tidak. Kalau memang bersalah, ya siap diberhentikan," kritiknya.
Baca Juga: Pesan Damai dari Polres Morowali Utara Jelang Pemilu 2024
Ahlis menduga, ada ketidakobjektifan dalam pemberhentian dirinya dari kades. Lagipula, sebelum surat keputusan Bupati Morowali Utara diterbitkan, beredar informasi terjadi kegamangan dari pihak-pihak terkait.
"Surat itu (pemberhentian sementara) nanti dua pekan kemudian barulah sampai ke saya. Saya bahkan mendapat bocoran informasi, terjadi pro dan kontra. Ada kesan dipaksakan, sehingga saya diupayakan lengser sementara," kecewa Ahlis.
Ditambah lagi, sama sekali tidak ada upaya persuasif dari Pemda Morowali Utara sebelum terbit surat keputusan bupati. Apakah memanggil BPD Tamainusi atau tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk dimintai pendapat, upaya itu tidak ada dilakukan.
"Tidak usalah panggil saya. Karena saya yang bersangkutan langsung. Kalaupun saya dipanggil atau diundang, itu lebih bagus. Supaya bisa didengarkan keterangan dan penjelasan saya," tandas Ahlis.
Dengan adanya pemberhentian sementara Kades Tamainusi, masyarakat desa tersebut mempertanyakan keputusan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi. Upaya pemberhentian kepala desa dianggap ada kepentingan terselubung.
"Sebagian besar masyarakat Desa Tamainusi tidak setuju dengan kepala desa di-nonaktif-kan. Selama ini, desa kami baik-baik saja kok. Tidak ada yang terganggu dengan pelayanan," ujar beberapa warga Tamainusi kepada media ini.
Mereka mendesak agar keputusan Bupati Morowali Utara tersebut segera dicabut. Karena dapat memicu ketidakstabilan dan informasi simpang siur di masyarakat.
"Surat keputusan bupati tersebut, justru membuat roda pemerintahan yang tadinya baik-baik saja, menjadi tidak baik. Masalah yang tidak ada, justru diadakan. Ini bukan mencari solusi, tapi memperkeruh dan mendatangkan masalah," kritik warga Tamainusi yang enggan namanya dipublikasi media.
Apa tanggapan Bupati Morowali Utara? Mewakili Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Parenrengi mengatakan, pemberhentian sementara Kades Tamainusi sudah sesuai aturan.
Hal itu, katanya, telah sesuai dengan Perda yang rujukannya Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya," kata Kadis PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, via ponselnya kepada wartawan Sabtu (28/10/2023).