METRO SULTENG- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, merotasi sejumlah pejabat eselon ll dan pejabat administrator lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, di usia jabatannya yang belum genap 30 hari.
Ihwal ini memancing Forum Peduli Morowali (FDM) angkat bicara, salah satu anggota forum menyoroti pelantikan dan pemberhentian beberapa Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) yang tidak ikut asesmen sesuai sesuai hasil seleksi terbuka JPT pratama dilingkup Pemerintah Morowali NO B-3753/JP.00.00/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023 KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA.
Baca Juga: Survei Poltracking di Jatim: Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Jauh Ungguli Figur Lainnya
Menurut dia, apa yang dilakukan Pj Bupati Morowali menonjob 3 kepala dinas sama halnya memaksa pensiun tiga kadiskadis. Ketiga kadis nonjob yaitu Kadis Perumahan (Drs. Sukri Matorang), Kepala BKD (Alwan Hi Abubakar, SP) dan Kadis Perhubungan (Drs. Emil, M.Si).
"Kami dari FORUM PEDULI MOROWALI menilai apa yang dilakukan Pj Rachmansyah Ismail terindikasi cacat secara admisistrasi dan menabrak aturan,"ucap salah satu anggota FPM kepada Metrosulteng, Rabu (11/10/2023).
Harusnya, kata dia, Pj Bupati Morowali tidak membuat gaduh pemerintahan menjalankan tugas, tapi membawa suasana yang aman dan kondusif dalam rangka mengawal Pemilu dan Pilkada 2024 sebagaimana tugas pokoknya.
"Artinya, tidak membawa kesan arogansi sebagai mana tugas Pj untuk mengisi kekosongan kepala daerah dan memastikan fungsi pemerintahan berjalan sebelum ada pejabat definitif," tandasnya.
Baca Juga: Peran Gender di Tambang Ore Nikel Morowali Utara Diapresiasi
Hal ini sebagamana tertuang dalam Permendagri NO 4 TAHUN 2023 tentang penjabat gubernur, bupati dan penjabat walikota, Kepres N0 116 Tahun 202 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-3946 TAHUN 2023 tentang pengangkatan penjabat Bupati Morowali tahun 2023 diktum ke 1 huruf d.
Baca Juga: Tim Operasi Gabungan TNKT Mencegah Perusakan Terumbu Karang dan Alam Diwilayah Kawasan
Dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf C dilarang; melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pejabat sebelumnya.
"Larangan yang dimaksudkan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksudkan dalam huruf D," jelas sumber.