Apa tanggapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulteng?
Kapala Bidang Pemdes Dinas PMD Sulteng, Zendi Aldi Budiawan mengaku tidak mengetahui bahwa ada TA P3PD Sulteng yang terlibat pengurus salah satu partai politik. Sebab, saat rekrutmen tahun lalu, dirinya tidak menjadi anggota panitia rekrutmen.
Baca Juga: Wacanakan Dana Desa Naik Rp 5 Miliar per Desa, Muhaimin: Apakah Kades Sanggup?
"Saya bukan panitia tahun lalu. Nanti rekrutmen tahun 2023 ini, saya ditunjuk menjadi panitia mewakili daerah," kata Zendi dihubungi via telepon.
Yaitu TA Legal dan Regulatory Specialist serta TA Behavioral Change Specialist. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 6 September 2023.
Kata Zendi, karena dirinya sama sekali tidak dilibatkan pada seleksi TA P3PD tahun lalu, ia kurang mengetahui informasi dan perkembangan proses seleksi.
"Yang jadi panitia tahun lalu Ikbal dan Bambang. Bisa dikontak mereka," saran Zendi.
Ikbal yang dikonfirmasi ihwal TA P3PD Sulteng diduga menjadi pengurus salah satu parpol menjawab, itu ranah seleksi administrasi. Sebab, seluruh calon pendaftar mengirimkan berkas mereka via online kepada panitia pusat. Daerah sama sekali tidak dilibatkan dalam proses seleksi berkas.
Baca Juga: Bupati Poso Verna Inkiriwang Dukung Program P3PD untuk Penguatan Pemerintahan Desa
"Kami hanya terlibat proses wawancara. Yang telah lolos seleksi berkas dan lainnya, ketika diwawancara barulah kami dilibatkan. Jadi, apakah ada pengurus parpol atau tidak, kami tidak mengetahui," kata Ikbal kepada wartawan Metrosulteng.com via telepon.
Bila benar ada TA P3PD Sulteng menjadi pengurus parpol, Ikbal menyatakan itu kewenangan pusat yang mencoret atau tidak memakai lagi. Daerah tidak berhak. Dinas PMD Sulteng sebatas memfasilitasi saja proses rekrutmen.
"Silakan dikonfirmasi ke pusat. Kewenangan mereka mencoret TA bersangkutan yang menjadi pengurus parpol," tandasnya. ***