"Untuk mendukung masuknya investasi tentunya kita harus punya persiapan lahan, sehingga masuknya investasi tidak akan menyusahkan masyarakat tetapi sebaliknya akan menguntungkan masyarakat sekitar," jelasnya
Dalam diskusi yang dipandu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Morut, Lohmeyer Prasasti Bawu, ST, MT, para peserta seperti Kepala Dinas Perikanan Morut Yunber Bamba, Kadis Lingkungan Hidup Syarifudin ST, Camat Mori Utara serta para kepala desa secara bergantian memberikan tanggapan dan masukan kepada tim penyusun RDTR.
Lohmeyer menjelaskan, penyusunan RDTR ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi K/L (kementerian/lembaga) dan pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan ruang di kawasan perencanaan.
Selain itu, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan ruang di kawasan perencanaan.
"Dengan adanya RDTR ini masyarakat dapat mengetahui gambaran spasial dalam pemanfaatan ruang untuk pembangunan, investasi dan/atau aktivitas lainnya," ujarnya.
Sebelum kegiatan itu ditutup, peserta FGD menandatangani kesepakatan strategis tentang delineasi wilayah perencanaan RDTR Kecamatan Mori Utara.
Isu kesepakatan itu di antaranya:
1. Delineasi RDTR Kecamatan Morut Utara seluas 10.487 hektare yaitu di Desa Lembontonara, Desa Mayumba, Desa Peleru, Desa Tabarano, Desa Tamonjengi, Desa Tiwaa, dan Desa Wawondula.
2. Wilayah perencanaan yang ditetapkan delineasi selanjutnya dinamakan RDTR Kecamatan Mori Utara. (Ale/Ryo/Ms)