METRO SULTENG- Salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh perusahaan saat mengikuti tender proyek jalan, yakni adanya dukungan fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP). Persyaratan ini dikategorikan harus, karena jika tidak, maka bisa dipastikan perusahaan tersebut tidak akan memenangkan proyek jalan yang diikutinya.
Ketersediaan AMP juga menjadi kendala utama dalam penyelesaian pekerjaan jalan. Seperti proyek rekonstruksi jalan ruas Lampa-Adean di Kabupaten Banggai Laut, Sulteng, yang saat ini menuai kritikan publik di media sosial.
Baca Juga: Pemda Tojo Una Una Gerakan Percepatan Tanam Jagung
Pasalnya, proyek strategis yang berkontrak pada akhir bulan Maret 2023, sampai saat ini belum juga di aspal. Padahal waktu kontrak pekerjaan tersisa satu bulan lebih. Proyek jalan ini dikerjakan oleh CV. Karya Muda Mandiri.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemda Balut, Zainal Tatadeng, kepada awak media menyatakan pekerjaan jalan terkendala pada AMP. Dukungan AMP yang menjadi syarat tender belum bisa beroperasi. Hal ini yang kemudian menyebabkan proyek tersebut belum diaspal.
"SLO AMP baru keluar di awal Agustus," katanya di ruang kerjanya, Senin (21/08).
Baca Juga: Ketua NasDem Sigi Tanggapi Santai Rotasi Anggota Banggar
Terkait progres pekerjaan, Inal sapaan akrab Zainal Tatadeng mengatakan, untuk pekerjaan jalan presentasi terbesar ada pada pengaspalan. Sehingga kontrak yang dimiliki oleh perusahaan saat ini telah memasuki kategori kritis.
"Kalau lihat waktu pelaksanaan, seharusnya sudah memasuki pengaspalan. Apalagi bobot pengaspalan itu 70 persen," jelasnya.
Sebagai PPK, dia mengaku telah memberikan teguran atas keterlambatan pekerjaan tersebut. Dan dinas juga telah melakukan pertemuan dengan pihak pelaksana.
"Sudah dua kali surat teguran keluar dan pihak kontraktor dalam minggu ini sudah akan melakukan pengaspalan," tutur Inal.
Baca Juga: Polres Morowali Gelar Sosialisasi Perencanaan Pembentukan Kampung Bebas Narkoba di Desa Kolono
Terkait dengan belum siapnya AMP yang dimiliki oleh perusahaan, juga diakui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut Mulyadi Mojang saat ditemui awak media di kantornya.
"Iya, kekurangannya di AMP," kata Mulyadi. "Kalau materialnya sudah ada," imbuhnya.
Ditanya terkait apabila terjadi keterlambatan pengerjaan, Mulyadi mengatakan hanya ada dua pilihan yaitu pertama adalah tetap kerja dengan denda dan kedua putus kontrak.