METRO SULTENG - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kolonodale Andreas Atmaji, SH mengatakan bahwa studi banding para kepala desa yang digagas pemerintah kabupaten adalah kegiatan yang baik dan positif untuk memajukan daerah, khususnya desa-desa.
"Ini sangat baik karena apabila desa yang ada di Morut ingin maju dan berkembang, maka harus mencontoh desa-desa yang lebih maju yang berada di luar Morut," katanya di Batam, Senin (31/7).
Baca Juga: Kacabjari Tompe Bidik Dugaan Korupsi Dana Desa Marana Anggaran 2020-2023
Kacabjari berada di Batam untuk menjadi pembicara dalam pelatihan dan studi tiru desa yang diikuti 46 kepala desa di Morut.
Menurut Andreas, Morut sedang bergerak maju dan ini harus terus diakselerasi, mulai dari desa-desa. Perubahan harus dimulai dari tingkat desa, karena kalau desa bisa berkembang maju maka kabupaten pasti maju.
Baca Juga: Soroti Studi Banding Kades ke Batam, Asrar: Minim Manfaat, Sarat Bisikan Politik
Pemilihan Kota Batam ini karena ada satu desa di Kabupaten Bintan yang memiliki Bumdes yang mumpuni di bidang pariwisata. Ini erat sekali kaitannya dengan desa yang ada di lingkar pariwisata seperti Desa Koya, Gililana dan Tokonanaka.
Terait penggunaan anggaran pemda untuk studi banding itu penting dilakukan selama digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kacabjari berterima kasih diundang sebagai narasumber yang akan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang aturan-aturan menghindari adanya penyimpangan yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Sosok Darmin, Cakades Lasampi Dimata Warga, Pernah Mengamuk di Masjid Karena Selisih Faham
"Saya berharap, ke depan, studi banding seperti ini terus dilakukan dalam koridor yang tepat, sehingga visi dan misi kepala daerah untuk kemajuan Morut secara umum segera tercapai," katanya.
Sementara itu analis kebijakan ahli madya pegembangan kapasitas aparatur desa Kemendagri Drs Nana wahyudi M.AP menyebut studi banding ini penting dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa yang merupakan bagian dari pembinaan aparatur seperti diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pembinaan kepada aparatur Desa dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek), Sosialisasi serta Studi-study lainnya yang dalam hal ini dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota lainnya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa studi banding para kades yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara ini sejalan dengan program-program Kemendagri dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur desa yang harus terkoordinir, terarah serta sesuai dengan kebijakan-kebijakan lainnya. (David/RoMa/Ryo/Ms)