METRO SULTENG -DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulteng, resmi melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia & Ketua Badan Pengawas Hakim RI perihal pendapat hukum dan rekomendasi terkait surat Pengadilan Negeri Poso, yang menunda pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumah Ketua DPRD Morowali Utara sisa masa jabatan 2019-2024.
Baca Juga: Bertengkar dengan Istri di Rumah, Pria di Sigi Yang Tahan Emosi ini Malah Bacok Orang Lain di Jalan
"Kami mohon kiranya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Hakim RI dapat memberikan pendapat hukum dan atau rekomendasi terkait pandangan atau sikap Ketua Pengadilan Negeri Poso, sebagaimana tertuang dalam Surat Pengadilan Negeri Poso Kelas IB tanggal 10 Mei 2023 Nomor: W21-U2/1396/HM.01.1/05/2023. Perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara," bunyi isi surat tersebut.
Baca Juga: Duel Maut di Desa Tompira Morowali Utara, Satu Tewas Bersimbah Darah, Belum diketahui Apa Motifnya
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Morut Muhammad Safri itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam negeri, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komisi III DPR RI, Pengadilan Tinggi Sulawesi tengah dan Komnas HAM Sulawesi Tengah.
"Upaya ini kami tempuh bukan untuk melakukan pembangkangan terhadap surat yang telah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso. Tetapi dalam pelaksanaan hukum tata negara kami harus tetap memproses SK Gubernur Sulteng terkait Peresmian Pemberhentian Hj. Megawati Ambo Asa dan Pengangkatan Hj. Warda Dg. Mamala sebagai Pengganti Ketua DPRD Morowali Utara Masa bakti 2019-2024," ungkap Safri dihadapan awak media, Selasa (16/5).
Baca Juga: RSU Undata Menuju Rumah Sakit Rujukan Daerah dan Pendidikan Jalani Survei Akreditasi LAM-KPRS
Agar masalah ini tidak berlarut-larut kata Safri, pihaknya berinisiatif melakukan konsultasi ke Biro Hukum pemprov Sulteng dan Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah serta melayangkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial Republik Indonesia & Badan Pengawas Hakim RI
“Selama belum ada keputusan baru yang menganulir atau mengubah keputusan itu, kami secara kelembagaan akan tetap menjalankan isi keputusan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Desa Bungintimbe Dilanda Banjir, Air Genangi Jalan Trans Sulawesi dan Rumah Warga
Menurut Ketua DPC PKB Morut ini, DPRD tak bisa bekerja mengikuti kemauan orang per orang. Karena bisa berakibat buruk ke DPRD sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial.
“Bisa kacau kalau mengikuti yang seperti itu. Intinya kami tetap menjalankan aturan. Kalau ada aturan baru yang menganulir, itu masalah lain, " Sebut Safri.***