4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Soal Pengundaan Pemilu, KPU RI Siap Hadapi Gugatan Partai Prima Di MA: Kita Lihat Nanti
Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.