METRO SULTENG – Kepala Desa (Kades) Salodik, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng, Rahman Kandula membantah adanya isu atau berita mengenai pemberhentian enam anggota kader posyandu.
Menurut Rahman, para kader posyandu ini rencananya akan dilakukan rotasi bukan diberhentikan.
“Tidak ada yang diberhentikan, semua masih masuk dalam pengurusan. Hanya memang ada rencana beberapa orang dari mereka (kader posyandu) akan dialihkan atau dipindah tempatkan ke kelompok kerja atau pokja. Karena ada aturan baru, kader posyandu tidak bisa digabungkan dengan pokja. Jadi, kader sendiri, pokja sendiri,” jelas Kades Salodik, Rahman Kandula dalam via telepon, Jumat (31/3/2023) memberi klarifikasi soal isu pemberhentian kader posyandu desa setempat.
Rencana rotasi kader posyandu ini, kata Rahman, telah dimusyawarahkan dengan BPD dan PKK, serta dituangkan dalam berita acara atau notulen rapat.
“Jadi apa bila ada yang sampaikan ada pemberhentian kader posyandu itu tidak benar, hanya sekedar isu. Dan soal rotasi kader telah melalui musyawarah, dan tidak ada intervensi kades,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, soal rotasi kader posyandu merupakan kewenangan desa untuk memutuskan mana yang sesuai, dan mana yang tidak harus dipindahkan.
“Posyandu merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), sehingga pemberhentian dan pengangkatan kader harus melalui rapat sesuai aturan yang ada. Makanya kami rapatkan soal rotasi tersebut agar ada yang masuk di pokja, dan ada yang masuk di kader posyandu,” ujarnya.
Sebab, sambung Rahman, saat ini masih kekurangan anggota di pokja.
“Kami masih membutuhkan dua orang untuk ditempatkan di pokja,” katanya.
“Pemdes Salodik dalam hal ini Kades Rahman Kandula telah membatalkan melakukan pergantian atau rotasi kader posyandu setelah mendapat arahan dan pembinaan dari tim Kecamatan Luwuk Utara, yang dipimpin langsung Iskandar Limonu didampingi Sekcam, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib, Kasi PMDK, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kepala Puskesmas Biak, Koordinator P2KB Kecamatan Luwuk Utara dan Pendamping Desa,” sebutnya dalam via telepon tadi siang, Sabtu (1/4/2023).
Dijelaskan Ruslan, pada saat turun lapangan di hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 kemarin, tim kecamatan menyampaikan ke kades untuk tidak mengganti para kader posyandu. Apalagi ada larangan dari Ketua PKK Kabupaten Banggai, untuk tidak semena-mena mengganti para kader posyandu.
“Memang ada aturan baru, yang mana kader posyandu tidak bisa masuk di PKK khususya di pokja IV. Sehingga solusinya harus ada pengangkatan anggota yang baru untuk diposisikan di pokja IV agar kader posyandu tetap. Karena mengganti kader akan mempengaruhi berbagai kegiatan posyandu. Nah, kalau mengangkat yang baru masih membutuhkan waktu untuk memahami kinerja posyandu,” terang mantan Seklur Kilongan Permai itu.
Untuk itu, Ruslan menekankan agar para kades yang ada di Luwuk Utara tidak sewenang-wenang dalam menunjuk atau melakukan pergantian kader posyandu maupun perangkat desa. Sebab semua itu ada mekanismenya yang telah diatur dengan aturan yang ada. ***