THR PNS 2023 Kapan Cair Bos! Sabar, Ini Kata Sri Mulyani

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:50 WIB
Pemerintah umumkan pencairan THR dan gaji 13 untuk PNS dan pensiumam
Pemerintah umumkan pencairan THR dan gaji 13 untuk PNS dan pensiumam

METRO SULTENG-Tunjangan Hari Raya (THT) TNI, Polri dan Pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 mendatang. THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Baca Juga: Fire-Boltt Perkenalkan Jam Tangan Legacy Barunya Yang Menggendong 100 Fitur Menarik Ini

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, pada Rabu (29/3/2023.

Baca Juga: Hari Kedua Jokowi di Sulsel, Tinjau PT Vale di Sorowako dan Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Lutim

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat pemerintah ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama hari raja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jam Tangan Pintar Pantau Tekanan Darah Bakal Diluncurkan Huawei Watch D2, Intip Fitur Lainnya

Aturan mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: GEGER! Pengendara Motor Knalpot Bogar Potong Jalur Mobil Jokowi di Makassar, Diduga Kondisi Pelaku Bonyok

Pelaksanaan aturan ini secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.

"Kementerian dalam negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda di dalam menyelesaikan Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda," ujar Sri Mulyani.***

 

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X