Kemenag Banggai Tetapkan Zakat Fitrah 1444 Hijriyah, Ini Besarannya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 23:45 WIB
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai (Foto : dok. Metro Sulteng)
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai (Foto : dok. Metro Sulteng)

METRO SULTENG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan surat terkait besaran zakat fitrah 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Besaran zakat fitrah untuk tahun ini ditetapkan dalam bentuk uang yakni, sebesar Rp 36.750. Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah dapat digantikan dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Pembayaran zakat fitrah ini dimulai 1 Ramadhan dan sebelum Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah

Masyarakat bisa menyalurkan zakat fitrah, infaq dan sedekah kepada Baznas, LAS, UPZ, maupun UPZ pada Masjid di masing-masing wilayah.

Dan kepala KUA se-Kabupaten Banggai, diminta melaporkan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal dan sedekah kepada Kepala Kemenang Banggai, penyelenggara zakat dan wakaf paling lambat pada 8 Mei 2023 mendatang. ***

Baca Juga: Balapan Liar di Jalan Jalur Dua Kilper Luwuk Utara Resahkan Warga dan Pengguna Jalan

Baca Juga: THR 2023 dan Gaji 13 Untuk PNS dan Pensiunan Segera Dicairkan Awal April

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Terkini

X