DPRD Morowali Desak Lima Perusahaan Tambang di Witaponda Bertanggung Jawab atas Kerugian Petani Tambak

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 08:38 WIB
DPRD Morowali gelar RDP: bahas dampak pertambangan nikel di witaponda yang disinyalir merugikan petani tambak  (Metrosulteng)
DPRD Morowali gelar RDP: bahas dampak pertambangan nikel di witaponda yang disinyalir merugikan petani tambak (Metrosulteng)

METROSULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum untuk membahas dampak aktivitas pertambangan nikel di Desa Salonsa, Kecamatan Witaponda, yang disinyalir merugikan empat kelompok petani tambak.

RDP tersebut berlangsung di ruang Media Center DPRD Morowali, Rabu (5/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan lima perusahaan tambang, yakni PT Alaska Dwipa Perdana (ADP)PT Kurnia Degees Raptama (KDR)PT Artha Bumi Mineral (ABM)PT Mitra Karya Agung Lestari (MKL), dan PT Mitra Sulawesi Bersama (MSB).

Selain pihak perusahaan, hadir pula kelompok petani tambak, sejumlah anggota DPRD, serta perwakilan instansi teknis terkait.

Baca Juga: HMI Cabang Morowali Desak Pemda Segera Realisasikan Beasiswa 718 Mahasiswa, Nilai Pertemuan Tanpa Solusi Konkret

Dalam rapat tersebut, Herdianto menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam melihat kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas pertambangan.

“Kami minta perusahaan tidak hanya hadir saat mengambil keuntungan, tetapi juga harus hadir saat masyarakat merasakan dampak. Tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dijalankan,” tegas Herdianto.

Dari hasil pembahasan, DPRD Morowali merumuskan enam poin rekomendasi sebagai langkah penyelesaian:

  1. Perusahaan diminta segera bertanggung jawab dan melakukan pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami petani tambak di Desa Salonsa akibat aktivitas pertambangan.

  2. Pemkab Morowali diminta melakukan pengawasan preventif terhadap proses pembayaran ganti rugi agar berjalan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan petani.

  3. Besaran nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.

  4. Camat Witaponda dan Kepala Desa Salonsa ditugaskan menjadi mediator dalam proses penyelesaian pembayaran ganti rugi antara kedua belah pihak.

  5. Perusahaan diwajibkan bersikap proaktif dalam melaksanakan kesepakatan penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada empat kelompok petani tambak di Desa Salonsa.

  6. Apabila perusahaan tidak mengindahkan rekomendasi ini, DPRD Morowali meminta Pemerintah Daerah meninjau kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan menindaklanjutinya ke instansi berwenang untuk pencabutan izin pertambangan yang terbukti merugikan masyarakat lingkar tambang.

Mewakili Bupati Iksan B. Abd Rauf, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Afridin, berkomitmen mengawal proses ganti rugi petani tambak hingga selesai pembayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X