Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Sulteng menambahkan, Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, serta mendorong seluruh badan publik agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Melalui Monev ini, Komisi Informasi tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga memberikan pendampingan dan rekomendasi untuk peningkatan kualitas layanan informasi publik di daerah," tandasnya.***/FT