METRO SULTENG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) ke Kabupaten Banggai Laut. Kamis, 09 Oktober 2025.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah berjalan optimal serta sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas Rahim dalam kunjungannya menegaskan, kegiatan monev ini merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal keterbukaan pengelolaan informasi maupun dokumen publik lainnya.
Baca Juga: Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Parigi Moutong
“Sesuai fungsi Komisi Informasi, kunjungan ini dilakukan untuk menjaga transparansi tata kelola pemerintahan, baik dari sisi keuangan maupun bidang lainnya. Kami ingin memastikan pemerintah daerah memberikan akses terbuka kepada masyarakat terhadap informasi atau dokumen yang dimiliki,” ujarnya di Kantor Diskominfo Banggai Laut.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat bergantung pada keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
“Intinya, kami menginginkan tata kelola pemerintahan di daerah, khususnya di Kabupaten Banggai Laut, benar-benar terbuka, transparan, akuntabel, dan pelaksanaannya memiliki integritas, sehingga masyarakat bisa percaya,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Banggai Dilaporkan ke Presiden dan Mendagri, Minta Diberhentikan Sementara
Menurutnya, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sering kali disebabkan oleh minimnya keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, KI Sulteng berkomitmen melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
“Sekarang ini banyak masyarakat yang sudah tidak percaya karena pemerintah dianggap tidak terbuka. Jadi, tujuan kami datang ke Banggai Laut adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap optimalisasi keterbukaan informasi, sekaligus melihat sejauh mana pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik berjalan,” tambahnya.
Komisi Informasi menilai bahwa Kabupaten Banggai Laut telah memiliki instrumen pendukung dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tanpa harus langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kemajuan dalam upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi.***