Pemkab Banggai Gelar Rapat Sosialisasi HET Gas LPG 3, Bupati Amirudin: Pangkalan Tak Berizin Harus Ditutup

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 15:59 WIB

METRO SULTENG-Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, membuka secara resmi rapat sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pembahasan permasalahan Gas LPG 3 Kilo gram (Kg) rahun 2025, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Senin (8/9/2025).

Tujuan kegiatan tersebut untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, aparat pengawas, hingga pelaku usaha distribusi terkait kebijakan harga dan persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam memperoleh LPG 3 Kg.

Baca Juga: Putra-Putri Morowali Utara Binaan Ketua TP PKK Febriyanthi Borong Gelar di Ajang Pemilihan Putera Puteri Wisata Indonesia 2025

Dalam laporannya, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, Drs. Natalia Patolemba menyampaikan, penetapan HET LPG 3 Kg telah diatur melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 500.10.8.3/111/Ro.EKON-G.ST/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

"Dalam keputusan tersebut, harga LPG 3 Kg tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp2.000–Rp2.500 dibanding periode 2021–2024," kata Kadis.

Untuk wilayah Kabupaten Banggai, daftar HET ditetapkan sebagai berikut, radius 0-60 Kilo Meter (KM) HET Rp 20.000, harga jual kepangkalan Rp 17.500, margin pangkalan Rp 2.500. Radius 60-120 Km HET Rp 22.000, harga jual kepangkalan Rp 19.500, margin pangkalan Rp 2.500. Radius 121-180 Km HET Rp 24.000, harga jual kepangkalan Rp 21.000, margin Pangkalan : Rp 3.000.

Baca Juga: Zhenshi Selesaikan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Maleo Morowali, Investasi CSR Capai Rp164 Miliar

"Untuk tim Satgas distribusi BBM dan LPG 3 Kg telah dibentuk oleh Bupati Banggai, yang melibatkan Camat se-Kabupaten Banggai, Danramil jajaran Kodim 1308/LB, Kapolsek jajaran Polres Banggai, Satpol PP, serta lurah dan kepala desa. Saat ini, di Kabupaten Banggai terdapat 6 agen dan 1.115 pangkalan LPG 3 Kg," tuturnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei lapangan, Disperindag menemukan sejumlah permasalahan, antara lain, harga jual di atas HET, pangkalan tidak memasang papan nama pangkalan, penitipan LPG pada pangkalan lain atau pedagang bukan pangkalan, pendistribusian tabung Gas 3 Kg ke pangkalan mengalami keterlambatan, tabung gas yang isinya tidak sesuai, pangkalan tidak melakukan penjualan LPG kepada masyarakat sekitar, tetapi malah di distribusikan keluar wilayah desa, adanya pangkalan fiktif, adanya pedagang bukan pangkalan resmi/pengecer yang memiliki 50 hingga 65 tabung untuk dijual kembali dengan harga tinggi, adanya pangkalan yang menggunakan tabung Gas 3 Kg untuk usaha sendiri dan disalurkan kepada masyarakat hanya sebagian kecil dari jumlah kuota, pangkalan yang banyak melakukan pengaduan karena ketidaksesuaian, sehingga mengalami intimidasi bahkan tidak dilayani oleh agen, kuota pangkalan paling sedikit 25-450 tabung, pangkalan ada yang diperjual belikan, segel pada tabung LPG 3 kg mudah lepas.

Baca Juga: Wali Kota Palu Hadiri Haul ke 47 KH. M. Qasim Maragau Murid Guru Tua dan Penggagas IAIN, Ajak Mahasiswa Jangan Lupakan Sejarah Lokal

"Dan terdapat pangkalan yang tidak memiliki rekomendasi Dinas sesuai dengan Kepmen SDA Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liguefied petroleum Gas tertentu tepat sasaran," terang Kadis.

Bupati Banggai menegaskan, berbagai persoalan tersebut harus dicarikan solusi melalui diskusi bersama, mengingat LPG 3 Kg menyangkut kebutuhan hidup masyarakat banyak.

Ia juga menginstruksikan agar Tim Satgas LPG 3 Kg memperketat pengawasan distribusi, serta meminta agen untuk tidak menyalurkan tabung kepada pangkalan ilegal.

“Untuk pangkalan yang tidak memiliki izin, harus ditutup. Kita semua harus memastikan agar penjualan tidak melebihi HET,” tegas Bupati.

Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian semuanya untuk tidak menjual tabung Gas LPG 3 Kg melebihi dari HET.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X