Kewenangan Daerah soal Pertambangan, Anwar Hafid: Tolong Diperjelas Wewenang Pengawasannya

photo author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat hadiri seminar yang dilaksanakan Fakultas Hukum Untad Palu, Sabtu 30 Agustus 2025, di Swiss Belhotel Soale Palu. (Foto: IST).
Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat hadiri seminar yang dilaksanakan Fakultas Hukum Untad Palu, Sabtu 30 Agustus 2025, di Swiss Belhotel Soale Palu. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan pentingnya kejelasan kewenangan daerah dalam menjaga dan mengawasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).

Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menjadi narasumber pada Seminar Nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) dengan tema “Transformasi Hukum, Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global” yang digelar di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Sabtu (30/8/2025).

Dalam forum yang dihadiri Rektor Untad Prof. Amar, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Widodo, serta pimpinan Forkopimda Sulteng.

Baca Juga: Dilepas Gubernur Anwar Hafid, Ribuan Peserta Ikut PAN Walk

Gubernur Anwar Hafid menyebut hukum harus menjadi panglima dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Kalau hukum hadir, kesejahteraan akan nyata di tengah masyarakat. Tapi jika hukum lemah, kesejahteraan masih jauh dari harapan,” tegas Anwar.

Mantan Bupati Morowali dua periode itu mengkritisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik banyak kewenangan daerah ke pemerintah pusat, termasuk sektor pertambangan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat sering salah persepsi.

“Banjir, longsor, semua larinya ke Gubernur atau Bupati. Padahal penyebab utamanya banyak terkait pertambangan yang justru menjadi kewenangan pusat. Kami tidak menuntut izin dikembalikan, tapi tolong beri kami kewenangan pengawasan yang jelas. Supaya kepala daerah bisa menghentikan kegiatan jika melanggar aturan,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, Tinjau SLB Salakan dan SMA 1 Tinangkung

Anwar menegaskan, meski kewenangan terbatas, ia tetap menggunakan perannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengawasi pertambangan dan lingkungan. Ia bahkan mengaku tak segan mencabut izin atau menutup operasi perusahaan jika terbukti merusak lingkungan.

“Saya pernah mencabut 125 izin tambang saat menjadi Bupati Morowali. Sekarang pun, kalau saya lihat sungai sudah keruh, saya hentikan aktivitasnya. Saya ini mantan camat di Sorowako. Lima tahun saya di sana, tidak pernah lihat danau keruh meski dikelilingi tambang. Jadi sebetulnya bisa dilakukan jika ada kemauan,” katanya.

Anwar menggunakan analogi yang menyentuh hati ketika menggambarkan kondisi sumber daya alam Sulawesi Tengah. Ia menyebut SDA ibarat “gadis cantik” yang harus dijaga dengan baik.

“Kita ini orang tuanya. Kalau ada yang melamar, kita izinkan. Tapi jangan sampai anak kita berdarah. Sekarang saya lihat gadis ini sudah mulai pucat karena penambangan serampangan. Kalau dibiarkan, lama-lama mati. Maka saya bilang, kalau perusahaan datang hanya mau ambil untung, lebih baik tinggalkan. Tapi kalau betul-betul sayang, mari kita jaga bersama,” ungkapnya.

Baca Juga: Banggai Laut Spesial di Mata Anwar Hafid, Dukungan Penuh Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan

Selain bicara soal pengawasan, Anwar juga menyinggung pentingnya memanfaatkan hasil tambang untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) lokal. Ia menegaskan perusahaan wajib menyalurkan CSR secara nyata untuk pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X