METRO SULTENG - Lagi marak sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditengah kondisi ekonomi rakyat yang lagi terpuruk. Pemerintah Kota Palu sendiri mengakui adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kenaikan NJOP, tapi itu pasti mempengaruhi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana di Palu, Kamis (14/8) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Warga Sulteng Mengeluhkan PBB Tahun 2025 Naik
Dia menyatakan pemutakhiran data itu sesuai dengan Undang-Undang. Ada keuntungan yang didapatkan masyarakat ketikan NJOP itu naik.
“Kami akan rapat kembali dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), wilayah mana saja yang datanya sudah mutakhir,” katanya.
Menurut dia, Pemkot memiliki pertimbangan terkait perubahan NJOP itu.
Dia mencontohkan, perubahan itu misalnya dari awalnya lahan kosong, saat ini sudah memiliki bangunan di atasnya lahan tersebut. Atau misalnya, dari bentuk bangunan yang awalnya hanya satu lantai, saat ini menjadi beberapa lantai bahkan menjadi tempat usaha.
Dia menegaskan pemkot telah menyosialisasikan perubahan itu, walaupun saat sosialisasi, wajib pajak terkadang tidak berada di rumah atau tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, keluhan kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) banyak disampaikan masyarakat Kota Palu melalui media sosial. kenaikan pembayaran PBB itu disebabkan oleh naiknya NJOP.
Beberapa warga melampirkan foto tagihan PBB yang awalnya membayar di Tahun 2024 sebesar Rp531 ribu, kemudian naik di tahun 2025 menjadi Rp5,1 juta. Ada pula yang membayar PBB senilai Rp499 ribu, lalu merangkak naik menjadi Rp2,5 juta.***