Kenaikan PBB di Jakarta Hanya 5-10 Persen, Gubernur Pramono Anung : Properti di Bawah Batas Tertentu Tetap Gratis

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan kenaikan PBB di wilayah Jakarta hanya 5-10 persen. (Instagram/pramonoanungw)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan kenaikan PBB di wilayah Jakarta hanya 5-10 persen. (Instagram/pramonoanungw)

METRO SULTENG - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota tahun ini relatif kecil, hanya berada di kisaran 5-10 persen.

Ia bahkan mengaku ada beberapa objek pajak yang justru mendapat pengurangan biaya tarif.

“PBB di Jakarta naiknya kecil sekali, nggak lebih dari 5–10 persen," kata Pramono saat meninjau kawasan di bawah Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Heboh Kenaikan PBB di Cirebon, Sampai 1.000 Persen, Wali Kota Effendi Edo Cepat Evaluasi untuk Redam Protes Warga Seperti di Pati

"Bahkan saya malah ada yang saya kurangi kemarin,” lanjutnya.

Pramono memastikan, penerapan kenaikan PBB di Jakarta berlangsung transparan dan dikelola secara tertib.

Menurutnya, hal tersebut membuat perihal pembayaran pajak berjalan lancar tanpa gejolak di tengah masyarakat.

“Di Jakarta ini saya pastikan transparansi penting sekali. Jadi persoalan PBB relatif berjalan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan, masyarakat dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tetap tidak dikenakan PBB.

Baca Juga: Didemo Warga agar Mundur, Bupati Pati Sudewo Sudah Diincar KPK Dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta

Begitu pula untuk apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta, kebijakan bebas PBB masih berlaku.

“Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya nol persen. Apartemen di bawah Rp 650 juta juga nol persen,” ungkapnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat tetap patuh membayar pajak sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kenaikan PBB tidak membebani pemilik properti menengah ke bawah di Jakarta.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Promedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X