Bupati Iksan Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Morowali 2025 Senilai Rp 3,4 Triliun

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:03 WIB
 Rapat Paripurna DPRD Morowali, agenda penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (Ist)
Rapat Paripurna DPRD Morowali, agenda penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (Ist)

METROSULTENG – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Morowali yang digelar di ruang rapat utama, Senin (4/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Herdianto Marzuki, dan dihadiri Wakil Bupati Iriane Iliyas, Sekda Yusman Mahbub, Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Iksan menegaskan bahwa rancangan perubahan APBD tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan dituangkan dalam dokumen KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2025.

Baca Juga: Target Nol Emisi, IMIP Sudah Operasikan 322 Unit Kendaraan Listrik di Kawasan Industri

“Pendapatan daerah pada perubahan anggaran tahun 2025 disetujui sebesar Rp 2,57 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 913,8 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,65 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3,43 triliun, dengan pembiayaan penerimaan daerah senilai Rp 872,6 miliar, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 15 miliar, dialokasikan untuk utang jatuh tempo ke Bank Dunia serta penyertaan modal pada Bank Sulteng.

Bupati Iksan mengimbau seluruh OPD agar segera mempercepat pelaksanaan kegiatan setelah Ranperda ditetapkan, tanpa mengabaikan kualitas program.

 

“Semoga kerja-kerja kita selama ini terhitung sebagai amal baik di sisi Allah SWT. Aamiin,” tutupnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X