Ia juga menyarankan OPD jangan menunda penilaian terhadap penyedia apabila tahapan pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan.
Diharapnya secepat mungkin dinilai dan dilaporkan hasilnya lewat jaga.id tanpa harus menunggu hingga akhir tahun anggaran.
Mengingat penilaian terhadap penyedia paket barang/jasa merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian proses pengadaan yang wajib dilaporkan hasil sebagai bentuk akuntabilitas dan tranparansi ke publik dalam rangka pencegahan korupsi.
“Mohon keseriusan pelaporan di jaga.id,” pesannya tegas mengingatkan. ***