2. Kajian dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Sulteng.
3. Telaahan hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng tertanggal 18 Juni 2025.
Baca Juga: Alkhairaat Seakan Tak Ada Sekat dengan Gubernur Anwar Hafid
Atas dasar tersebut, Gubernur Anwar Hafid memerintahkan Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan proses pencabutan IUP kedua perusahaan tambang.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat, khususnya warga Kelurahan Tipo, Kota Palu, yang selama ini terdampak oleh aktivitas pertambangan. (*)