DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:19 WIB

METRO SULTENG-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, H. Saripudin Tjatjo, memimpin rapat Paripurna, terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, oleh Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, di ruang rapat Kantor DPRD Banggai, Selasa (17/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai tahun 2024 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.

Baca Juga: Aksi Serangan Iran ke Tel Aviv Diklaim Jadi Simbol Perlawanan Negara yang Dizalimi Israel, Khususnya Palestina

"Laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 dilakukan dua tahap pemeriksaan yaitu, pemeriksaan interim selama kurang lebih 38 hari yang dimulai tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan 23 Maret 2025 dan dilanjutkan pemeriksaan terinci selama kurang lebih 28 hari di mulai tanggal 15 April 2025 sampai 15 Mei 2025," terang Bupati.

Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai tahun 2024, yang disampaikan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bahwa Pemkab Banggai mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tepat pada tanggal 27 Mei 2025.

Baca Juga: Rakerda Bagian Hukum se-Sulteng 2025 Resmi Dibuka di Morowali

"Ini merupakan Opini WTP yang ke-13 kalinya yang diperoleh Pemkab Banggai secara berturut-turut," ujarnya.

Menurutnya, tentunya hal tersebut menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Pemkab Banggai telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Dalam pembangunan daerah lanjutnya, Pemkab Banggai memiliki beberapa program inovasi daerah yang pelaksanaannya secara berkesinambungan, dan tahun anggaran 2024 Kabupaten Banggai kembali meraih penghargaan dengan nilai tertinggi dalam indeks inovasi daerah se- Sulteng.

"Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai hasil dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan terobosan-terobosan inovatif yang relevan untuk mendukung pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan akselerasi pembangunan daerah," terang Bupati.

Ia menuturkan, jumlah realisasi pendapatan daerah di tahun 2024, sebesar Rp. 3.255.412.921.950,93 atau 102,53 persen, dari target pendapatan setelah perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp. 3.175.012.404.284,00.

Baca Juga: Masalah Sepele Telur Setengah Matang, Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Pukuli Anak di Bawah Umur

"Hal itu menunjukkan bahwa Kabupaten Banggai mampu meningkatkan pendapatan sebesar Rp. 998.694.580.294,14," imbuhnya.

Realisasi tersebut lankutnya, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 226.257.171.064,96, pendapatan transfer sebesar Rp. 3.005.607.895.323,00 dan pendapatan lain-lain, pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 23.547.854.562,97. Sedangkan realisasi belanja APBD tahun 2024 sebesar Rp. 3.073.951.690.441,98 atau 91,39 persen dari target anggaran belanja daerah setelah perubahan APBD tahun 2024.

"Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 ini, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X