METRO SULTENG - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini telah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria, yang dikenal dengan Satgas PKA.
Satgas ini bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan lahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Satgas diharapkan bersinergi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat menerima audiensi Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muh. Tansri, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Best Practice Perencanaan Pembangunan Sulteng Nongol di Ajang Musrenbangnas 2025
Gubernur menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar tata kelola pertanahan tertib dan transparan.
Ia menyebut kerja sama antara Pemprov dan BPN selama ini berjalan baik, namun perlu ditingkatkan lagi. Terutama dalam menyelesaikan konflik agraria yang masih dikeluhkan masyarakat.
"Penegakan aturan harus jadi dasar setiap kebijakan pertanahan," tegasnya.
Anwar Hafid juga menyoroti praktik di lapangan yang kerap tak sesuai aturan. “Duluan aturannya, yang penting ada inlok bisa menanam,” katanya, merujuk pada ketidaksesuaian praktik dengan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Ia juga mengungkapkan banyak aset daerah belum bersertifikat. Karena itu, ia telah menginstruksikan OPD terkait untuk segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulteng.
Baca Juga: Tiga PJU Polda Sulteng Diutus ke Banggai Laut Terkait Kasus Kematian Ryan Nugraha
Salah satu aset yang jadi perhatian adalah lahan Lapangan Golf di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kota Palu. Gubernur meminta kejelasan status dan luas lahan agar tidak menjadi temuan BPK.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil BPN Sulteng menyatakan siap memfasilitasi pengukuran dan sertifikasi lahan. Namun, Pemprov diminta segera mengirim surat permohonan resmi.
Dalam pertemuan itu, Gubernur juga menyinggung soal klaim masyarakat atas lahan di Kabupaten Poso. Lahan tersebut diduga tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.
Menurut Kakanwil BPN, masalah itu bisa diselesaikan melalui redistribusi tanah atau program TORA yang dibiayai negara.
Baca Juga: Prabowo Tak Akan Maju Pilpres 2029, Memuluskan Jalan Gibran Jadikan Presiden