Selanjutnya di era digitalisasi suka tidak suka para pimpinan OPD dan jajarannya harus bisa beradaptasi dengan tuntutan skill tata kelola birokrasi yang berbasis digital.
Terakhir kebijakan Gubernur Anwar Hafid mengharuskan setiap OPD membuat SOP (Standar Operasional Presedur) pelayanan dinilai sebagai satu langkah konkrit dan maju, guna mengatasi pesoalan efisiensi dan efektitas penyelenggaraan tata kelola birokrasi.
Dengan langkah tersebut para pimpinan OPD bersama perangkatnya mau tidak mau harus berubah. Dan bila tidak bisa, tentu ada konsekuensi yang harus diterima demi satu kemajuan. (*)